Samgat Manghuri Nakal yang Menyelewengkan Wewenang

ilustrasi suasana perdagangan internasional jaman jawa kuno Wid NS kekunoan.com

 

Alkisah pada tahun 922 Masehi, hiduplah seorang warga kerajaan Mataram kuno bernama Sang Dhanadi yang ciri fisiknya sedikit berbeda dibandingkan ciri umum penduduk lain pada umumnya, mungkin kulitnya sedikit lebih terang dan matanya agak sipit. Ia tinggal di desa Wurudu Kidul. Suatu hari Dhanadi kedatangan tamu seorang Samgat Manghuri, yakni pegawai yang bertugas memungut pajak dari rumah ke rumah bernama Wukajana. “Anda pasti wka kilalang, golongan orang asing!”, begitu kira-kira tuduhan yang diucapkan Wukajana setelah bertemu Dhanadi. Dhanadi langsung menyanggah tidak terima atas sangkaan tersebut. Segera ia mengadu ke pengadilan. Perlu diketahui bahwa nilai pajak yang harus dibayarkan oleh orang asing lebih tinggi dibandingkan pajak warga pribumi.

Tanpa membuang waktu, hakim segera melakukan pengusutan terhadap perkara ini.

Keluarga Dhanadi dipanggil satu per satu ke muka persidangan. Mulai dari kakek nenek hingga ayah ibu di-screening secara ketat di pengadilan. Dari garis kakek dirunut-runut apakah ada unsur asing yang mengalir dalam darah Dhanadi. Begitu pula dari garis nenek. Tidak cukup dengan upaya tersebut, warga di desa Grih, Kahuripan, dan Paninglaran yang berada di sekitaran desa tempat Dhanadi tinggal ikut pula dimintai keterangan sebagai saksi.

Pada akhir proses pemeriksaan yang teliti dan seksama tersebut, hakim yang tegas dan berwibawa segera memutuskan bahwa Dhanadi terbukti secara sah dan meyakinkan benar-benar warga setempat, atau kalau menurut prasasti Wwang yukti merupakan pribumi asli. Dengan demikian Dhanadi tidak perlu membayar pajak setinggi seperti yang diminta Samgat Manghuri.

Untuk menegaskan keputusannya, hakim yang bernama Sang Pamgat Padang Pu Bhadra menerbitkan surat keputusan atas status kepribumian Dhanadi tertanggal 6 Kresnapaksa bulan Baisakha tahun 844 Saka atau identik dengan 20 April 922 Masehi.

Mungkin karena sudah ‘mental Melayu’, agaknya sang petugas pajak tidak puas atas keputusan hakim. Ia tetap mencari-cari cara memeras Dhanadi. Kali ini ia mengirim orang suruhan, seorang petugas pajak lain yang bernama Pamariwa untuk mendatangi Dhanadi.

Begitu bertemu muka dengan Dhanadi, Pamariwa langsung menuduhnya anak keturunan Kamboja atau Khmer, yakni negri tetangga yang memang memiliki hubungan aktif dengan kerajaan Mataram kuno dalam berbagai bidang termasuk perdagangan dan politik. “Anda orang Khmer ya? wka Kmir?,” tanya Pamariwa dengan nada menuduh. Tentu saja Dhanadi sangat tersinggung. Dia lalu mengadu lagi ke pengadilan.

Tanpa mengulur-ngulur waktu seperti pengadilan jaman sekarang, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku hakim melayangkan surat panggilan pertama pada Pamariwa untuk hadir dalam sidang gugatan. Namun pada panggilan pertama ini, Pamariwa tidak datang. Selanjutnya hakim mengirim lagi surat panggilan yang kedua. Pamariwa juga tetap tidak mengindahkan panggilan ini dan tidak pernah muncul di muka pengadilan. Akhirnya Samget Juru i Madandar memutuskan untuk memenangkan Dhanadi.

Untuk kedua kalinya, Dhanadi menerima Surat Keputusan tertanggal 6 Mei 922 Masehi atau 7 Suklapaksa bulan Jyaistha tahun 844 Saka.

Berdasarkan berbagai hukum Jawa kuno, Pamariwa yang dua kali mangkir dikenakan sanksi akibat perbuatan menuduh yang tidak berdasar (duhilatan). Namun belum jelas hukuman apa yang dijatuhkan kepada Pamariwa dan atasannya yakni Samgat Manghuri yang bathil tersebut.

Jelas sekali dari kedua kasus itu, ada upaya pemerasan yang coba dilakukan petugas pajak yang nakal. Beruntung ada pejabat hakim yang jujur dan berwibawa yang menggagalkan upaya kejahatan tersebut sehingga keadilan dapat ditegakkan di bumi Mataram.

Kisah di atas tercatat dalam prasasti Wurudu Kidul yang ditulis dengan aksara dan bahasa Jawa Kuno yang isinya diulas pertama kali oleh W.F. Stutterheim pada 1935. Tanggal ditetapkannya “Surat Sakti” hakim yang pertama tertanggal 6 Kresnapaksa bulan Baisakha tahun 844 Saka atau identik dengan 20 April 922 Masehi itulah yang dijadikan tarikh prasasti Wurudu Kidul.

prasasti-wurudukidul kekunoan.com
Prasasti Wurudu Kidul bertanggal 20 April 922 Masehi yang tampak usang berkarat di sana sini

Prasasti ini berwujud sepotong lempengan logam berukuran 27 cm x 23 cm yang kondisinya sudah berkarat di sana sini hingga terkesan amburadul. Dari prasasti ini kita dapat mengkaji betapa susahnya menjadi WNA atau keturunan asing dalam menghadapi petugas pajak. Mungkin pada masa itu pemerasan hampir selalu dilakukan terhadap orang asing karena hukum Jawa kuno memang mengatur bahwa besaran pajak orang asing lebih tinggi dibandingkan pajak orang pribumi.

Penyimpangan atau manipulasi pajak tampaknya merupakan gejala biasa di Indonesia sejak abad 9 sebagaimana diungkapkan oleh ahli Epigrafi (ahli membaca tulisan kuno) M Boechari dalam berbagai makalahnya. Tak heran KPK sekarang ini seperti bekerja siang-malang terus berupaya menyapu bersih korupsi karena sifat ini memang sudah watak turunan alias warisan nenek moyang.

Selain kisah Dhanadi di atas, terdapat juga modus penyelewengan lain yang tak kalah menariknya.

Jaman dulu, masalah yang sering dijumpai adalah manipulasi pengukuran oleh petugas pajak terhadap nilai sebuah objek pajak.

Prasasti Luitan bertarik 901 Masehi menguak kisah tentang seorang petani yang pernah mengajukan protes kepada petugas pajak terhadap perhitungan luas tanah yang dimilikinya. Menurut si petugas, luas tanahnya adalah 40 ½ tampah (satuan ukuran tanah pada masa Jawa kuno) sehingga ia dibebankan pajak sebesar 243 dharana karena perhitungannya setiap tampah bernilai 6 dharana x 40 ½.

Menanggapi protes sang petani, pihak berwajib melakukan upaya pengukuran ulang. Kali ini didapati luas tanah si petani cuma 27 tampah.

Ketahuan ternyata tampah yang digunakan petugas pajak pertama berukuran lebih kecil, kira-kira 2/3 daripada ukuran yang sesungguhnya yang sudah tentu menyebabkan data luas tanahnya membengkak. Sedangkan tampah yang digunakan petugas kedua, benar-benar berukuran standar asli. Berkat kejeliannya, si petani, berhasil menyelamatkan hartanya dari kecurangan aparat pajak sebesar 13 ½ tampah x 6 dharana = 81 dharana.

Prasasti Palepangan bertahun 906 M juga mengetengahkan kejadian serupa. Manipulasi pengukuran dengan tampah yang lebih kecil oleh aparat pajak menyebabkan si rama (tetua desa) harus melayangkan protes keras kepada pihak berwenang.

Setelah diperiksa ulang, akhirnya protes si rama pun dikabulkan. Kalau tidak teliti si rama akan kena kemplang petugas pajak sebesar 12 ½ tampah x 6 dharana = 75 dharana. Sebab, menurut si petugas pajak luas sawahnya 40 tampah, sedangkan dari hasil pengukuran si rama hanya 27 ½ tampah.

Modus petugas pajak nakal yang lain sebagaimana terdapat dalam pembacaan prasasti Taji bertarik 901 M adalah meminta pembayaran lebih dari semestinya. Konon suatu hari seorang pejabat desa nayaka Rakryan Jasun Wungkal mengadu kepada raja. Dia mengadu karena tidak pernah menerima pajak (drawya haji) dari daerah kekuasaannya. Kecurigaannya lantas jatuh pada bawahannya, sang awaju ri Manayuti, yang dianggapnya tidak tertib menerima pajak. Raja menyuruh diadakan investigasi atas laporan tersebut dan ternyata diketahui uang setoran pajak yang masuk sering diselewengkan sang awaju untuk mentraktir para panurang (petugas pajak) yang minta lebih. Pantas saja tidak ada uang yang masuk kas desa ( Djulianto Susantio, Kasus Pajak, Bacaan Seorang Arkeolog, Sinar Harapan, 28 April 2005).

Gambaran penerapan dan penyelewengan hukum di Indonesia jaman kuno sebenarnya banyak tertulis dalam prasasti-prasasti yang berkategori suddhapattra, jayasong, jayapattra, dan sukhadukha ( yaitu prasasti mengenai persoalan hukum). Sayang belum banyak yang terbaca karena jumlah ahli epigrafi sangat terbatas.

 

(Diolah dari sumber Intisari Maret 2010 dan Artikel pak Djulianto Susantio)

Ilustrasi sampul: Suasana pelabuhan dagang jaman kuno yang melibatkan pedagang asing karya alm Wid NS dari komik Raden Wijaya lawan Kubilai Khan, Seri Sejarah Nasional No 02

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Loading…

0
mesin terbang kekunoan.com

Kartu Pos Tahun 1900 yang Meramalkan Kehidupan Masa Depan

Jenghis Khan kekunoan.com

Wajah Dunia Modern yang diwariskan Jenghis Khan